Sistem Ekonomi Liberal, Siapkah Kita?

Sejak 1 Januari 2015 kemarin harga premium yang awalnya Rp. 8500 /liter diturunkan menjadi Rp. 7600 /liter. Setelah sebelumnya pada 18 November 2014 lalu harga premium telah dinaikan dari Rp. 6500 /liter menjadi Rp. 8500 /liter. Turunnya harga premium ini dikarenakan harga minyak dunia yang terus turun. Pemerintah juga menyatakan telah mencabut sepenuhnya subsidi untuk premium ini, sedangkan untuk solar dan minyak tanah masih mendapat subsidi sebesar Rp. 1000 /liter. Semua harga bahan bakar ini nantinya akan mengikuti mekanisme pasar dan harganya dapat berubah-ubah. Harga bahan bakar yang dilemparkan sesuai mekanisme pasar ini agaknya menjurus ke sistem ekonomi liberal dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar. Jadi semuanya tergantung supply and demand. Sehingga harga dapat naik turun dari waktu ke waktu. Bukankah ini artinya pemerintah telah melakukan liberalisasi sektor migas yang menyangkut hajat hidup orang banyak?

Well, dengan dicabutnya subsidi ini tentu berimplikasi luas terhadap rakyat. Premium sendiri adalah salah satu barang yang paling dibutuhkan oleh masyarakat dan jika harganya ditentukan oleh mekanisme pasar yang begitu dinamis, maka fluktuasi harga yang terjadi dapat mempengaruhi ketidakstabilan harga komoditas yang lain. Menurut gue Pemerintah tidak dapat sepenuhnya melemparkannya pada pasar dan diperlukan intervensi pemerintah di sini. Kebijakan pemerintah ini emang menumbuhkan berbagai opini di publik, apakah pemerintah mulai mengarah pada sistem ekonomi liberal dan lain sebagainya

Satya Yudha, anggota Komisi VII DPR RI fraksi Golkar, berpendapat bahwa Pemerintah telah melanggar Pasal 33 UUD  1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat“. Sedangkan Sudirman Said, Menteri ESDM, berpendapat bahwa mereka tidak melanggar konstitusi karena nantinya harga dasar BBM akan ditentukan dan diumumkan setiap awal bulan. Sehingga Pemerintah tidak sepenuhnya menyerahkan pada mekanisme pasar. Tapi menurut gue pribadi tetap saja pasar punya andil yang besar dalam penentuan harga nantinya.

Lalu jika memang menganut sistem liberal apakah negara kita siap? Sebenernya negara kita pernah menganut sistem ini pada masa pemerintahan Soekarno tahun 1950 sampai 1957. Sistem perekonomian saat itu mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan teori ekonomi klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Frasa yang berarti biarkan terjadi, biarkan lewat  ini memiliki maksud bahwa segala kegiatan ekonomi diserahkan ke pasar dan intervensi pemerintah sangat minim. Padahal kondisi perekonomian Indonesia saat itu masih sangat buruk ditambah oleh adanya inflasi yang tinggi serta blokade ekonomi yang dilakukan oleh Belanda. Ketika kebijakan ekonomi liberal ini ditetapkan, pengusaha-pengusaha pribumi juga masih sangat lemah dan tidak dapat bersaing dengan pengusaha nonpribumi. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk keadaan. Setelah itu sistem perekonomian Indonesia berubah total ketika negara kita menganut demokrasi terpimpin menjadi cenderung menganut sistem etatisme.

Saat ini ketika Indonesia telah nyaris berusia 70 tahun, rasa-rasanya negara kita dihadapkan lagi oleh hal yang sama: kecenderungan ke arah sistem ekonomi liberal. Jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan pemerintah tidak mengintervensi sama sekali, kebijakan pemerintah ini akan menimbulkan banyak dampak negatif diantaranya timbulnya monopoli, gejolak ekonomi serta adanya persaingan yang tidak sehat di masyarakat. Jika ini terjadi maka akan timbul berbagai masalah lainnya dan yang paling serius adalah semakin meningkatnya kesenjangan ekonomi antar masyarakat.